Legislator PD Tak Habis Pikir 'Perempuan' Jadi Alasan Vonis Pinangki Disunat

Legislator PD Tak Habis Pikir 'Perempuan' Jadi Alasan Vonis Pinangki Disunat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara. 

Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku heran dengan alasan hakim mengurangi hukuman Pinangki.

"Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kesamaan kedudukan di depan hukum diatur oleh konstitusi kita. Equality before the law menjadi hak setiap warga negara tanpa harus membeda-bedakan dari sisi manapun termasuk gender," kata Didik saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Sebagai informasi, majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik menyatakan Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang. Majelis hakim juga menilai Pinangki telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya.

Majelis juga menjelaskan alasan mengurangi vonis Pinangki. Majelis hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih berusia 4 tahun dan layak diberi kesempatan untuk mengasuh serta memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.

Kembali ke Didik. Dia menilai wajar jika banyak masyarakat yang menganggap putusan hakim yang menyunat hukuman Pinangki tidak adil. Pasalnya, kata dia, Pinangki seharusnya mendapat hukuman lebih banyak lantaran dia merupakan penegak hukum.

"Karena Pinangki adalah aparat penegak hukum, jaksa yang seharusnya menegakkan hukum, dan bukan sebaliknya melakukan perselingkuhan dengan pelaku kejahatan. Bahkan peran yang bersangkutan dalam kejahatan ini begitu terangnya sangat menciderai wajah kejaksaan dan penegakan hukum kita," ucapnya.

"Idealnya bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana seperti Pinangki, dalam persepektif keadilan publik harusnya diutamakan pertimbangan hukum yang lebih dalam dan penekanan tanggung jawab jabatan dan moralnya sebagai aparat penegak hukum," lanjut dia.

Didik menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini bisa menimbulkan anggapan hukum tumpul ke para penegak hukum. Menurutnya, hukum justru lebih tajam ke para penegak hukum.

"Jangan sampai ada anggapan publik, bahwa hukum tumpul ke atas. Harusnya hukum tetap tajam kepada aparat penegak hukum yang bersekongkol dan berselihgkuh dengan kejahatan," ujarnya.

Dia meminta agar Komisi Yudisial memberi perhatian khusus terkait vonis hakim tersebut. Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati independensi hakim dalam membuat keputusan tersebut.

"Tanpa mencampuri independensi kewenangan hakin dalam membuat putusan, saya berharap Komisi Yudisial untuk memberikan atensi terhadap hal ini terkait dengan fungsi pengawasannya," tuturnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan "Pencucian Uang" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan 'Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga-subsider," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita