Lama Ditunggu Komnas HAM, BIN dan BAIS Diminta Lekas Datang Perjelas Masalah TWK

Lama Ditunggu Komnas HAM, BIN dan BAIS Diminta Lekas Datang Perjelas Masalah TWK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu kehadiran Badan Intelijen Nasional dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),  yang mengakibatkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan. 

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan keterangan dari kedua lembaga intelijen itu sangat penting, guna menemukan titik terang dugaan kejanggalan penonaktifan 75 pegawai KPK. 

“(Kehadiran BIN dan BAIS) penting, sama dengan keterangan pihak lain. Kami harapkan datang untuk memperjelas masalah,” kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Senin (28/6/2021). 

Menurutnya, jika BIN dan BAIS tetap tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, kedua lembaga itu berarti tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangannya. 

“Kehadiran mereka itu bagian dari hak mereka memberikan informasi dan klarifikasi dari pihak mereka. Jadi kalau tidak datang artinya mereka tidak menggunakan hak mereka,” tegas Taufan. 

Kendati demikian, ketidakhadiran kedua lembaga itu, dipastikan Taufan tak akan mempengaruhi rekomendasi yang nantinya akan diberikan Komnas HAM, terkait dugaan kejanggalan penonaktifan 75 pegawai KPK. 

“Kalau soal kesimpulan dan rekomendasi kami akan memaksimalkan sumber informasi yang kami dapatkan dari  berbagai pihak,” imbuhnya. 

Oleh karenanya hingga saat ini Komnas HAM masih menantikan kehadiran BIN dan BAIS. 

“Kami tunggu saja konfirmasi dari mereka (BIN dan BAIS),” ujar Taufan.  

Untuk diketahui seharusnya BIN dan BAIS menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya  dalam proses TWK pegawai KPK, pada minggu lalu. Namun keduanya tak memberikan konfirmasi kehadiran. 

Terseretnya BIN dan BAIS dalam polemik ini, karena kedua lembaga tersebut dilibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (BKN). Hal itu berdasarkan pernyataan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu. 

Laporkan Firli Bahuri Cs 

Seperti diketahui, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK sempat melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM. 

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara. 

Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama. 

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita