Kritik Pajak Sembako, Pakar Unpas: Pemerintah Jangan Bikin Gaduh!

Kritik Pajak Sembako, Pakar Unpas: Pemerintah Jangan Bikin Gaduh!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - perencanaan tersebut harus dikaji ulang dan dipertimbangkan kembali dengan melihat berbagai kemungkinan dampak yang terjadi.

"Jadi prinsipnya, saya kira tidak bisa terburu-buru. Harus dikaji dan mendengarkan masukan semua kalangan. Menaikkan PPN untuk komoditas sembako tentu akan berdampak luas," kata Acuviarta Kartabi saat dihubungi detikcom, Jumat (11/6/2021).

Salah satu dampak yang berpengaruh terhadap perekonomian yakni pada stabilitas harga komoditas sembako. Menurutnya, selama ini bahan makanan terutama sembako menjadi komoditas yang sering menyumbang tingkat inflasi.


"Kalau kenaikan PPN itu ditempuh, akan terjadi one shot inflation dan efeknya kemana-kemana. Jangan lupa inflasi kan dampaknya bisa kemana-mana, bisa ke daya beli, bisa ke penentuan tingkat upah, penentuan berbagai tarif dan bahkan penentuan tingkat bunga perbankan pun ada unsur perhitungan tingkat inflasi," tuturnya.

Jauh dari itu, menurut Acuviarta, kebijakan pajak pada sembako juga dapat menimbulkan dampak lain. Misalnya terhadap daya beli sektor rumah tangga konsumsi, kelompok pendapatan masyarakat, sektor pertanian tanaman pangan, pembentukan harga komoditas olahan, fleksibilitas impor komoditas pangan (sembako) hingga berdampak terhadap pemulihan ekonomi pasca COVID-19 yang selama ini digadang-gadangkan pemerintah.

Selain itu, kebijakan yang tengah digodok ini dinilainya akan semakin melemahkan kondisi masyarakat miskin. Saat ini sumbangan garis kemiskinan makanan (GKM) mencapai 73,87 persen terhadap garis kemiskinan di Indonesia, di mana di dalam garis kemiskinan makanan tersebut sebagian besar dipasok dari komoditas sembako.

"Saya tentu sangat tidak setuju dengan rencana kenaikan PPN objek sembako. (Adanya) PPN sembako jelas akan berdampak pada pengeluaran penduduk miskin untuk komoditas makanan. Belum lagi kita bicara dampak kenaikan PPN sembako pada harga sembako ditingkat konsumen dalam kaitannya dengan masalah kekurangan gizi atau stunting. Itu harus lebih dalam lagi analisisnya," ujar Acuviarta.

menggenjot pembayaran pajak bagi kalangan mampu, menagih tunggakan pajak pengemplang pajak, mengatasi kebocoran adanya moral hazard penerimaan pajak, rescheduling proyek mega yang level prioritasnya masih bisa digeser, dan lain sebagainya," tutur Acuviarta.

"Pemerintah jangan bikin kegaduhan baru. Kalau belum matang, kebijakannya lebih baik dikaji dulu lebih dalam. Jangan test the water, wacana kenaikan PPN sembako bisa mengurangi level optimisme kita dalam pemulihan ekonomi," ucap Acuviarta menambahkan.

Sekadar diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako sebagaimana tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen untuk sembako kena pajak dengan rincian jenis sembako beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita