KPK Ke Komnas HAM: Hak Asasi Apa Yang Dilanggar Dalam Pelaksanaan TWK?

KPK Ke Komnas HAM: Hak Asasi Apa Yang Dilanggar Dalam Pelaksanaan TWK?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan masyarakat seputar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi Komnas HAM.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK?" tegas Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).

Ali Fikri menuturkan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU, dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.

Lagipula, kata dia, pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya.

"(Pelaksanaan TWK) melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ali Fikri.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita