Oleh:Petrus Selestinus
KOMNAS HAM seharusnya menyatakan diri tidak berwenang memproses pengaduan 75 Pegawai KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK akibat tidak lolos TWK.
Namun Komnas HAM justru tanpa tedeng aling-aling melanggar larangan UU, yaitu menyalahgunakan wewenang ("melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang").
Karena apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk merupakan tindakan hukum administrasi negara, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi sesorang atau badan hukum perdata, yang masuk wewenang Pengadilan TUN.
Dengan pemberhentian 75 pegawai KPK oleh Pimpinan KPK selaku Pejabat Tata Usaha Negara, maka antara 75 pegawai KPK dan Pimpinan KPK berada dalam sengketa TUN. Sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN (Pemberhentian) termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 51 Tahun 2009 Tentang TUN).
Kita patut menyesalkan sikap Komnas HAM, karena rendahnya pemahaman terhadap Hukum Tata Usaha Negara dan Administrasi Pemerintahan, sehingga dengan mudah ditunggangi oleh 75 orang pegawai KPK yang diberhentikan.
Menyalahgunakan Wewenang
Apa yang terjadi dengan Komnas HAM, yang saat ini katanya sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK dan menerima 3 bundel dokumen terkait kasus dugaan pelanggaran HAM terkait TWK, jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh Pasal 17 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Tindakan menyalahgunakan wewenang oleh Komnas HAM dalam memproses pengaduan 75 pegawai KPK ini meliputi tindakan melampaui wewenang; mencampuradukan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Oleh karena itu, Pimpinan KPK cukup mengirim surat dan menyatakan keberatan memenuhi panggilan Komnas HAM dan mempersilakan 75 pegawai KPK menggunakan haknya mengugat ke PTUN Jakarta.
Anehnya, Komnas HAM tidak bisa membedakan mana yang merupakan tindakan yang masuk kategori Perbuatan Melanggar Hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan mana yang masuk kategori Pelanggaran HAM. Padahal UU sudah memberikan batasan yang jelas dan tegas, termasuk kapan Komnas HAM boleh bertindak.
Komnas HAM Ditunggangi
Baik 75 pegawai KPK dan Komnas HAM, pura-pura tidak tahu dan tidak memahami adanya upaya administratif dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan yang dapat ditempuh sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan yang merugikan.
Karena itu, jika 75 pegawai KPK yang diberhentikan tidak menempuh upaya administratif, maka hal ini akan berimplikasi membawa Komnas HAM dan KPK masuk dalam sengketa kewenangan, sesuai Pasal 16 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dikenal dengan upaya "keberatan" dan "banding".
Sehingga sikap Pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai sikap menghormati hukum. Karena apa yang dilakukan Komnas HAM jelas telah menyalahgunakan wewenang, yaitu mengambil alih wewenang Pengadilan TUN.
Perbuatan Komnas HAM jelas telah melanggar larangan menyalahgunakan wewenang. Yaitu melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
(Koordinator TPDI & Advokat Peradi)