GELORA.CO - Kasus pembunuhan seorang anggota polisi Aipda Roni Syahputra (45) yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan terhadap 2 gadis muda mulai disidangkan. Beberapa fakta mencengangkan dan sadis pun terungkap.
Polisi yang harusnya melindungi warga malah tega memperkosa lalu membunuh 2 wanita muda, salah satunya masih di bawah umur. Disitat dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021), aksi keji yang dilakukan Aipda Roni sempat diketahui istrinya.
Berikut delapan kisah yang terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021) kemarin.
1. Sukai Salah Satu Korban
Terdakwa Aipda Roni tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
“Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa,” sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo.
2. Bertemu di Polres Ditemani Tetangga
Jaksa melanjutkan, terdakwa dan Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan Dari rumahnya, anggota polisi itu mengendarai mobil Xenia miliknya.
Sedangkan Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.
“Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya,” kata jaksa.
Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. “Mau kemana pak”, terdakwa mengatakan “Tapi mau mengambil titipan handphone dan uang di ATM”.
3. Mengelabui Korban dan Mencabulinya
Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jln Haji Anif, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang.
Di dalam mobil, terdakwa mengatakan kepada Riska “masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh Riska “jangan gitulah pak”, dan terdakwa mengatakan “Ya, udah sabar dululah”.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska.
Karena kaget, Riska lalu menolaknya sambil mengatakan “apa ini pak”, terdakwa mengatakan “diam aja kau, biar aku urus perkara mu”, dan Riska menjawab sambil membentak “Ya, udah nggak usah diurus”, namun terdakwa kembali memaksa Riska dan memeluk serta meremas buah da## Riska.
4. Dipukul dan Diborgol, Dibawa ke Hotel
Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, saat itu Riska kembali berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jln Jamin Ginting, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
“Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar,” beber jaksa.
5. Perkosa Korban
Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa Riska terlebih dahulu. Namun karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska.
Dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada Aprila.
6. Dibawa ke Rumah dan Diketahui Istri
Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban.
Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.
Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.
7. Buang Mayat Korban usai Dibunuh di Rumah
Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda.
Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kab. Sergai. Sementara mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
8. Terancam Hukuman Mati
Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan. Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa. (*)