GELORA.CO - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah semestinya tersenyum lebar lantaran vonis 10 tahun penjara untuknya dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 4 tahun saja.
Tak hanya itu, ternyata penerima suap dari Djoko Tjandra itu masih tergabung di Korps Adhyaksa karena berstatus diberhentikan sementara.
Pinangki diketahui terbukti melakukan korupsi suap dan pencucian uang USD 450 ribu, dan permufakatan jahat terkait kasus Djoko Tjandra. Dia divonis 10 tahun dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak terima dengan putusan itu, Pinangki mengajukan banding. Kemudian, oleh majelis tingkat banding PT DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan. PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat.
Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.
Pinangki Belum Dipecat dari Kejagung, Berstatus Diberhentikan Sementara
Diketahui, vonis 4 tahun penjara itu merupakan hasil putusan oleh majelis di tingkat banding. Saat ini, Kejaksaan Agung belum memecat jaksa Pinangki karena masih melakukan pemberhentian sementara sampai status hukumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Status masih diberhentikan sementara sampai putusannya inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (16/6/2021).
Dia menyampaikan Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN, sekaligus diberhentikan sementara dari jabatannya --sebelumnya Pinangki menjabat sebagai-- Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.
"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," imbuh Leonard.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Masih ada upaya hukum lagi bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Jika tidak mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu yang ditentukan, putusan banding itu akan berkekuatan hukum tetap.
Adapun berdasarkan prosedurnya, permohonan kasasi dapat disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih belum mengambil sikap atas putusan PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman jaksa Pinangki. Kejari Jakpus mengatakan akan menunggu salinan putusan terlebih dulu sebelum mengambil sikap.
"JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu, baru bisa bersikap," kata Kajari Jakpus Budi Santoso, saat dihubungi, Selasa (15/4/2021).
Lebih lanjut, Riono mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pinangki itu.
Diberhentikan Sementara dari PNS, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum dipecat dari jabatannya hingga saat ini. Ia masih berstatus diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.
Lalu, apakah Pinangki masih terima gaji?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 40 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Di dalam Ayat 4, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Ayat 1 tidak diberikan penghasilan.
Namun, di dalam Ayat 5 disebutkan, PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara. Lalu, uang pemberhentian sementara ini dijelaskan di Ayat 6 yakni diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, di Ayat 7 tertulis, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud Ayat 6 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selanjutnya, di Ayat 8 dijelaskan uang pemberhentian sementara dimaksud Ayat 5 diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
"(Diberikan) Per bulan sampai putusan inkrah. Kalau terbukti bersalah maka yang 50% itu dihentikan," katanya kepada detikcom, Selasa (16/6/2021).
Pada Ayat 9 diterangkan, pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(dtk)