GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Kejagung mengaku belum menerima salinan putusan PT DKI.
"Belum terima (salinan-red)," kata Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono seperti dilansir Antara, Rabu (23/6/2021).
Kemudian di sela-sela wawancara terkait Pinangki, Ali mempertanyakan mengapa masalah Pinangki terus dikejar atau dipertanyakan ke Kejagung. Padahal, menurut Ali, masih banyak tersangka lain di Kejagung yang perlu diperhatikan.
"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Tersangkanya banyak, wong tersangkanya itu banyak banget yang ditanya Pinangki terus, kenapa?" tanya Ali di sela-sela wawancara dengan awak media.
Saat wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik. Apalagi, alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh.
"Karena kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan.
Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan.
"Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red)," kata Ali.
"Kita kan harus memberi kejelasan untuk masyarakat Pak," timpal wartawan.
"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan!. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan, karena itu lima-lima, macam-macam lah, malah dari pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," jawab Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.
Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan yang disusun Pinangki dan Andi Irfan.(dtk)