GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi hukum dengan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak semua gugatan UU Cipta Kerja.
Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (18/6/2021). “Jokowi tidak melakukan intervensi hukum ketika KPK dilemahkan,” ungkapnya.
Kata Rahman, permintaan Jokowi itu makin membenarkan MK bukan lembaga independen tapi di bawah kekuasaan. “Sejak Jokowi berkuasa, semua lembaga negara di bawah kekuasaannya termasuk MK. Keputusan MK tidak ada yang merugikan penguasa,” jelas Rahman.
Rahman mengatakan, MK bisa dipastikan menolak gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan organisasi buruh maupun kalangan LSM. “Pemerintah Jokowi berambisi UU Cipta Kerja terus berjalan demi investasi di Indonesia walaupun mengabaikan suara buruh dan rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan dari para pemohon terkait Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili Jokowi dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, pada Kamis (17/6/2021).
Setidaknya ada empat permohonan Jokowi kepada majelis hakim MK untuk bisa dikabulkan terkait permohonan uji formil UU Ciptaker oleh para pemohon.
“Pemerintah memohon kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia beserta anggota majelis untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan, kedua menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,
ketiga menolak permohonan pengujian formil Undang Undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, dan keempat menyatakan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” papar Airlangga.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim MK, Airlangga menolak anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa UU Ciptaker tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak sependapat dengan para pemohon karena Undang Undang Cipta Kerja telah melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang 12 tahun 2011,” ujar dia. (*)