GELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda pemeriksaan terhadap pimpinan KPK Firli Bahuri Cs terkait dugaan pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hari ini. Firli Bahuri Cs berhalangan hadiri untuk diperiksa dengan alasan ada agenda lain.
"Ada agenda hari ini sehingga minta waktu untuk hari Kamis," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).
Anam mengatakan, penundaan pemeriksaan hari ini lantaran adanya kesepakatan antara biro hukum KPK yang diutus Firli Bahuri Cs setelah mendatangi kantor Komnas HAM pada Senin kemarin.
"Kedua mungkin ini juga persiapan bagi teman-teman KPK untuk lebih memberikan informasi yang konprehensif," tuturnya.
Anam berharap Firli Bahuri Cs benar-benar penuhi janjinya datang hadiri pemeriksaan pada Kamis esok.
"Oleh karenanya seyogyanya hari ini ada pemanggilan, ada pemeriksaan hari ini itu ditunda sampai hari Kamis. Jadi kesepakatannya demikian jadi hari Kamis ada pemeriksaan dari teman-teman kolega-kolega kami pimpinan KPK datang ke Komnas HAM dengan menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan," tandasnya.
Utus Biro Hukum
Perwakilan KPK disebut telah mendatangi Kantor Komnas HAM RI pada Senin (14/6/2021) kemarin.
Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK diutus untuk klarifikasi sebagai pihak terlapor oleh 75 pegawai KPK, terkait adanya dugaan pelangaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada Senin 14 Juni 2021, untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).
Menurut Ali, kedatangan perwakilan KPK itu disambut langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang memiliki fungsi sebagai Kepala Biro Hukum penyelidikan dan pemantauan, serta fungsional penyelidik Komnas HAM.
"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," ucap Ali.[sc]