Jangan Usil! Pelaku Prank Kini Bisa Didenda Rp10 Juta Berkat RUU KUHP

Jangan Usil! Pelaku Prank Kini Bisa Didenda Rp10 Juta Berkat RUU KUHP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Prank adalah suatu fenomena yang gampang ditemui sekarang ini karena merupakan salah satu jenis konten yang mampu mendulang banyak penonton.

Namun, sebaiknya kamu berpikir dua kali jika ingin melakukan prank lagi. Berdasarkan draf RUU KUHP, pelaku prank kini bisa dijerat pidana.

Pasal 335 mengatakan: Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ancaman denda untuk kategori II adalah maksimal Rp10 juta. Selain prank, terlapor yang masuk dalam kategori ini adalah pelaku coret-coret tembok di jalan umum.

Jika tidak mampu membayar denda, maka bisa diganti dengan hukuman penjara atau hartanya akan disita.

Para korban prank juga bisa berlindung di balik pasal 439 RUU KUHP, yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

3. Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita