Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangsel Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangsel Langsung Ditahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel inisial RJ sebagai tersangka. 

RJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.

"Berdasarkan alat bukti yang didapatkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pada hari ini (10/6) dilaksanakan penetapan tersangka atas nama inisial (RJ) yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Tangerang Selatan," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (11/6/2021).

Aliansyah mengatakan RJ diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 1 M lebih. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.


"Dalam penyidikan terungkap peran tersangka inisial (RJ) menjabat selaku ketua KONI Kota Tangerang Selatan melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan Tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.122.537.028,00 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah)," ujarnya

Lebih lanjut Aliansyah menyampaikan RJ langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di lapas klas II A Tangerang.

"Terhadap tersangka inisial (RJ) dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas II A Tangerang," imbuhnya.

Tersangka (RJ) diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel tengah mengusut dugaan korupsi di KONI Tangsel terkait penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Dalam perkara ini, Kejari Tangsel telah lebih dulu menetapkan bendahara KONI Tangsel inisial SHR sebagai tersangka pada Jumat (4/6).


Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat KONI Tangsel. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/4) lalu di kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan.

Aliansyah menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI. Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita