GELORA.CO - Presiden Joko Widodo resmi melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Langkah Jokowi ini menindaklanjuti keputusannya pada Maret lalu untuk mencabut lampiran poin tentang pembukaan investasi miras dalam Perpres 10 Tahun 2021. Namun, berbagai pihak saat itu mendesak Jokowi menerbitkan aturan baru untuk merevisi poin di beleid kontroversial itu.
Sebelumnya, pemerintah dalam Perpres Nomor 10/2021 menetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru empat provinsi. Keempat provinsi itu adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot mengatakan, ada perubahan sejumlah ketentuan pada Perpres 49/2021. Salah satunya terkait kegiatan penanaman modal atau investasi bagi industri minuman beralkohol atau minol. Namun, minol tetap boleh diperjualbelikan di Tanah Air.
Tangkapan layar Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 - (https://jdih.setkab.go.id) |
"Untuk minol, pengaturannya bidang usaha tertutup adalah industri minol. Sementara perdagangan minol masuk terbuka dengan izin khusus, seperti penjualan minol di hotel berbintang atau restoran," ujar Yuliot kepada Republika, Senin (7/6).
Ia menyebutkan, pengaturan itu ditempatkan pada batang tubuh perpres. "Jadi, produksinya tidak ada investasi minol baru, sementara perdagangan terbuka dengan persyaratan perizinan khusus," kata dia menegaskan.
Berdasarkan salinan Perpres 49/2021 yang diunggah di laman Sekretariat Negara pada Senin (7/6), perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 24 Mei. Sehari kemudian, perpres itu diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Perubahan penting yang dituangkan dalam beleid anyar ini adalah adanya sisipan ayat pada Pasal 2, yakni 1a yang menyebutkan bahwa bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal adalah bidang usaha yang bersifat komersial.
Sementara pada ayat 2 huruf b ditambah juga penjelasan bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol seperti anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt," demikian bunyi ayat tersebut.
Kendati investasinya ditutup, perpres terbaru ini tidak menutup seluruhnya peredaran minuman keras di Indonesia. Aturan ini tetap membuka ruang untuk perdagangan miras dengan persyaratan tertentu dan ketat. Perdagangan miras masih boleh dilakukan dengan persyaratan khusus untuk penanam modal, seperti koperasi dan pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Kemudian di Pasal 6 Ayat 1 huruf d disebutkan bahwa ada tiga jenis usaha perdagangan minuman keras yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketiga jenis usaha yang masih bisa memperdagangkan minuman keras, diatur dalam Pasal yang sama ayat 3a, yakni perdagangan besar minuman keras atau beralkohol baik untuk importir, distributor, dan subdistributor (KBLI 46333). Kemudian, perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221). Terakhir, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 46826).
Terkait perdagangan miras yang masih bisa dilakukan ini, Jokowi mewajibkan bidang usaha penanam modal, seperti koperasi dan UMKM, tetap diatur secara ketat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengapresiasi langkah Presiden yang telah mengeluarkan Perpres 49/2021. Menurut dia, perpres tersebut sama dengan semangat Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas oleh pihaknya.
"Pemerintah mendengarkan aspirasi dari mayoritas masyarakat Indonesia dan pemerintah berhati-hati dalam penyusunan perpres kali ini," ujar Baidowi saat dihubungi, Senin (7/6).
Dia menjelaskan, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal terdapat di Pasal 2 Ayat 2 perpres tersebut. Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol, anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031). "Ini menjadi semangat dalam penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol," ujar Baidowi.
Dia menegaskan, miras dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dampak negatif yang dihasilkan lebih banyak dibandingkan mempertimbangkan dampak investasinya.
"Karena minol ini dampaknya sangat besar, baik dari aspek keamanan maupun kesehatan," ujar sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu. [rol]