GELORA.CO - Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji 1442 H. Pembatalan dilakukan setelah belum adanya kepastian haji dari pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama No 660/2021/ tentang pembatalan keberangkatan haji dan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 M.
Menanggapi pembatalan haji ini, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung berencana akan mengadakan pertemuan dengan seluruh calon jamaah haji yang telah mendaftar di Kemenag Kota Bandar Lampung guna memberikan pemahaman terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji yang kedua kalinya pada tahun ini.
Dengan adanya penundaan keberangkatan ibadah haji membuat calon jemaah menarik kembali uang pendaftaran yang telah dilunaskan.
Aris Rayusman Kepala Kementerian Agama Bandar Lampung menjelaskan, syarat jumlah sisa uang yang telah disetorkan kepada BPKH tidak kurang dari Rp25 juta, ini dikarenakan jika para calon jemaah menarik semua uang yang telah disetorkan maka jemaah kehilangan nomor kursi yang telah didapatkan sebelumnya.
“Dana yang sudah disetorkan sudah di tampung bank penampung yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Apabila calon jemaah ingin menarik sejumlah uang dapat mengkonfirmasi melalui Kementerian Agama tempat calon jamaah terdaftar, namun dana yang sudah disetorkan tidak dapat berkurang dari Rp25 juta,” jelasnya, dikutip radartvnews.
Alur penarikan setoran pelunasan BIPIH sesuai dengan KMA no. 660/tahun 2021, para calon jamaah dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kankemenag kab/kota tempat mendaftar haji dengan melampirkan bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan Oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH. []