Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan!

Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemotongan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dipangkas jadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman ini jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Pinangki 10 tahun penjara.

“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Kurnia menjelaskan, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Dia menegaskan, harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman.

Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut sebenarnya sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi.

“Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu,” papar Kurnia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara. Padahal pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN
Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) Senin (14/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Perkara ini diadili pada tingkat banding oleh Ketua Majelia Hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

Dalam salinan putusan, PT DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki.

“Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan.

Selain itu, Pinangki yang juga dinilai sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis salinan putusan menandaskan.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita