GELORA.CO - Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menduga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak independen dalam vonis 4 tahun kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Diketahui, vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh majelis hakim PN Jaktim.
“Pengadilan majelis hakim masih belum independen dalam memutus suatu perkara,” kata Jamiluddin kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Juma (25/6/2021).
Menurut Dosen Universitas Esa Unggul itu secara politis akan banyak publik menaruh simpati ke Habib Rizieq karena diduga tidak diberlakukan adil.
“Secara politis, putusan empat tahun terhadap Rizieq dihawatirkan akan menambah banyak anak bangsa yang simpati kepadanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jamiluddin menilai, semakin Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dizolimi makan akan semakin besar pengaruhnya di tengah masyarakat.
“Jadi, semakin Rizieq dizolimin, akan semakin besar pengaruhnya secara politis. Hal itu harusnya disadari lawan-lawan politik Rizieq,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.
Vonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim di hari itu juga.
Menurut Majelis Hakim Khadwanto, vonis 4 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, katanya, tiga terdakwa Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat terbukti telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik usai di swab di RS Ummi Bogor.
“Rizieq Shihab dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim. [psid]