GELORA.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang bekerja sama dengan Polsek Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berhasil menangkap kembali narapidana atas nama Heriyadi Bin Ansol, Selasa (1/6).
Narapidana tersebut sebelumnya melarikan diri dari Lapas Ketapang pada 6 Mei 2021.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Ali Imran mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihak lapas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Sesi Keamanan dan Ketertiban bersama 5 anggota tim lainnya segera bergerak ke Perkebunan SPM 4 Muatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang atau sekitar 100 Km dari Kota Ketapang tempat di mana Heriyadi dilaporkan berada.
Tak bergerak sendiri, pihak lapas juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Polres Ketapang dan Polsek Tumbang Titi untuk membantu penangkapan Heriyadi.
"Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap kembali sekitar pukul 18.30 waktu setempat," ujarnya Ali.
Selanjutnya, Heriyadi dikembalikan ke Lapas Ketapang untuk kembali menjalani sisa pidananya. Heriyadi merupakan narapidana kasus pencurian. Ia divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 8 Mei 2021.(RMOL)