Heri Gunawan: Pajak Sembako Jalan Pintas Korbankan Rakyat Kecil

Heri Gunawan: Pajak Sembako Jalan Pintas Korbankan Rakyat Kecil

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah dikabarkan berencana untuk mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, dua barang dan 11 jenis jasa pelayanan tersebut akan dikenakan PPN.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen draft revisi Rancangan Undang Undang (RUU) No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tersebar di kalangan publik.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan menyatakan bahwa hingga hari ini Komisi XI DPR sebagai Mitra dari Menteri Keuangan belum menerima draf RUU KUP dimaksud. RUU tentang Perubahan Kelima atas UU 6/1983 KUP masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan dari pemerintah.

"Komisi XI dalam posisi menunggu draf RUU dan naskah akademik dari pemerintah. Mekanismenya, setelah pemerintah mengirim surpres RUU KUP kepada pimpinan DPR, maka pimpinan DPR akan membawanya ke Rapat Bamus. Kemudian Bamus akan menetapkan alat kelengkapan yang akan membahasnya. Kami berkeyakinan Bamus akan menetapkan Komisi XI yang akan membahas RUU KUP bersama pemerintah," jelas Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR, Sabtu (12/6).

Namun, politisi yang memiliki panggilan beken Hergun ini melanjutkan, draf RUU KUP sudah tersebar ke publik. Hal ini perlu disikapi secara bijak oleh pemerintah agar menjelaskan secara komprehensif tentang kedudukan draft tersebut.

 Sikap menghindar yang saat ini ditunjukkan oleh pemerintah dikhawatirkan akan makin menyulut gelombang protes yang makin liar. Toh, dokumen tersebut masih sifatnya draf yang harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPR. Selama belum mendapat persetujuan DPR, draf tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 "Memang isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya yang tidak tepat dimana bangsa Indonesia masih dalam keterpurukan ekonomi akibat pandemi corona," jelas Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi DPR.

Infonya, dalam draf yang tersebar di masyarakat, pada Pasal I angka 10 Pasal 44E RUU KUP mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.

 Dua jenis barang yang dihapus sebagaimana yang termaktub dalam UU PPN Pasal 4A ayat 2 adalah (a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan (b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

 Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.

 "Selain pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan isu krusial lainnya dalam RUU KUP adalah soal tax amnesty jilid II dimana 'katanya' dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa waktu pengungkapan harta mulai 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sekarang sudah memasuki pertengah bulan Juni 2021. Kami di Komisi XI belum tahu drafnya apalagi menjadwalkan untuk membahas RUU KUP sehingga bisa disimpulkan draft RUU KUP yang tersebar ke publik tersebut patut dipertanyakan kebenarannya," ujar Hergun.

 Lebih lanjut Hergun menjelaskan, sejatinya masalah perpajakan di negeri ini sangat memperihatinkan. Setidaknya sudah 12 tahun realisasi pajak meleset dari target yang ditetapkan atau shortfall pajak.

"Kami memaklumi pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk pembiayaan APBN 2021 atau 2022 tidak bisa terus-terusan mengandalkan utang. Rasio utang makin mendekati batas yang ditetapkan UU. Belum ada kebijakan yang final untuk dikeluarkan dan diimplementasikan ke masyarakat. Tidak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Namun, hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil," tegas dia.

 "Sekali lagi kami tegaskan, Komisi XI menunggu draf resmi RUU KUP agar kami dapat melihat secara keseluruhan apakah fondasinya harus seperti ini? Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki secara lengkap berdasarkan sektor, dan pelaku ekonomi. Kami siap membahasnya dengan Pemerintah untuk mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil," ucap Hergun melanjutkan.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita