GELORA.CO - Adanya hubungan satu partai dinilai jadi faktor yang membuat perusahaan milik Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, bisa mendapatkan kuota paket bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, bahkan heran bagaimana bisa Herman Herry yang menjabat di Komisi yang tidak terkait dengan Kemensos, tetapi bisa mendapatkan jatah kuota bansos.
Hal itu disampaikan Muslim setelah adanya fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6).
Yaitu adanya pengakuan saksi bernama Ivo Wongkaren yang membenarkan perusahaan milik Herman Herry menjadi penyedia barang-barang bansos sembako Covid-19.
"Kalau dari keterangan di persidangan kemarin kan, sudah jelas itu keterlibatan perusahaannya Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. PT Dwimukti Graha Elektrindo milik Herman Hery," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/6).
"Bansos itu urusan dengan Komisi VIII DPR. Tapi kenapa kontraktornya pemilik perusahaan adalah Ketua Komisi III DPR. Jauh sekali kaitannya. Komisi III dan Komisi VIII beda tupoksinya. Tapi kok bisa ya?" sambungnya.
Muslim pun curiga, Herman Herry bisa mendapatkan jatah kuota bansos dikarenakan satu partai dengan Juliari Peter Batubara yang merupakan Menteri Sosial pada saat itu.
Juliari pun menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP saat perkara terjadi.
"Apakah karena Mensosnya Juliari Batubara PDIP dan Herman Herry juga PDIP, sehingga semuanya berjalan aman dan lancar?" sindir Muslim.
Jika benar begitu, lanjut Muslim, sangat jelas ada KKN di perkara bansos Covid-19 di Kemensos.
"Jadi KPK tidak usah ragu, segera saja tetapkan tersangka dan tahan Herman Herry," tegas Muslim.(RMOL)