GELORA.CO - Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, apa pertimbangan hakim?
Majelis hakim PN Jaktim sebelum menjatuhkan putusan membacakan pertimbangan meringankan dan memberatkan pada Habib Rizieq. Hakim menyebut keadaan memberatkannya perbuatan Habib Rizieq terkait kasus swab RS UMMI meresahkan masyarakat.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim saat membaca surat putusan di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Kemudian hal meringankannya Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, pengetahuan agama Habib Rizieq juga menjadi hal meringankan.
"Hal meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama terdakwa masih dibutuhkan umat," ucap hakim.
Diketahui, hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS UMMI menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.
"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan terdakwa sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," tegas hakim.
Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.
Selain itu, hakim juga menyatakan perbuatan Habib Rizieq dilakukan bersama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirur RS UMMI dr Andi Tatat. Ketiganya dinyatakan hakim bekerja sama menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat adalah memiliki niat sama yang menutupi kondisi terdakwa reaktif COVID-19/probable COVID-19, mereka menyampaikan tersebut dengan menyampaikan pemberitaan dan membuat video dengan mengatakan kondisi terdakwa sehat-sehat saja, padahal terdakwa reaktif COVID-19 sehingga jelas ada kerja sama dari mereka bertiga sehingga untuk mencapai tujuan yang sama," pungkas hakim.
Atas dasar itu, Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)