GELORA.CO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim jika anggaran pelaksanaan Ibadah Haji 2021 akan aman setelah resmi dibatalkan pemerintah. Pelaksanaan haji ke tanah suci itu dibatalkan pemerintah dengan dalih masih pandemi Covid-19.
Gus Yaqut, sapaan Menag juga memastikan bahwa jemaah haji yang sudah melunasi biaya baru akan melaksanakan ibadah suci itu pada 2022 mendatang.
"Jemaah haji baik regular dan jamaah haji khusus yang melunasi biaya perjalanan haji tahun 1441 hijriah 2021 masehi, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 H atau 2022 Masehi," ujar Yaqut, Kamis (3/6/2021).
Yaqut juga mempersilakan jemaah haji yang ingin mengambil setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pelunasan ibadah haji. Namun dia mengklaim jika dana haji yang dipegang Kemenag itu aman.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, jadi bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk kami perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," kata dia.
Ketua Umum GP Ansor itu menyebut bahwa dana haji yang ada di Kementerian Agama juga aman tersimpan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tak memiliki utang atau tagihan terkait dana haji yang belum dibayarkan.
"Jadi sekali lagi dana Haji aman dan sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 8, Indonesia tidak punya uang utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji. Jadi info soal tagihan belum dibayar itu 100 persen hoax atau berita sampah, jadi tidak usah dipercaya," katanya.
Lebih lanjut, Yaqut menyadari bahwa keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah merupakan keputusan yang pahit. Namun ia meyakini keputusan tersebut adalah keputusan terbaik karena sudah melalui kajian yang mendalam.
"Kami menyadari atas keputusan ini pasti ini dirasakan sebagai sebuah keputusan yang pait. Pemerintah melalui kementerian agama juga menyampaikan simpati yang setinggi terutama kepada para calon jamaah haji Indonesia. Tapi kami yakini inilah keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang sangat mendalam," katanya.
Hari ini, Kementerian Agama resmi membatalkan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembatalan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut
Yaqut menuturkan bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut. []