GELORA.CO - Terdakwa kasus tes Swab RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab menyinggung replik JPU dalam sidang lanjutan, pada Kamis (17/6/2021). Dalam duplik yang dibacakannya Rizieq menyesalkan anggapan JPU yang menyatakan bahwa status Imam Besar hanya isapan jempol belaka.
"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang sepele tapi tidak sepele tersebut, sehingga seluruh replik JPU diisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan sepele tapi tidak sepele tersebut," kata Habib Rizieq Shihab saat membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Dikatakan Rizieq, pernyataan JPU soal status Imam Besar hanyalah Isapan jempol belaka sudah menyakiti perasaan umat Islam. Oleh karena itu, hal tersebut tidak bisa dianggap suatu hal yang sepele.
"Masalah sepele tapi tidak sepele yang saya maksudkan adalah tatkala dengan angkuh dan sombong serta penuh kebencian JPU menyatakan dalam pembuka replik di halaman 2. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka," ujarnya.
Menurut Rizieq, ia tak pernah mendeklarasikan sebagai Imam Besar. Hal itu muncul begitu saja tanpa ada seruan kepada ummat Islam. "JPU yang terhormat ketahuilah bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar, apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar, karena saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar," ungkapnya.
Sebutan Imam Besar, lanjut dia, sengaja diberikan ummat Islam karena adanya ras cinta dan kasih sayang. Atas dasar itu ia khawatir pernyataan JPU dapat memancing ummat Islam untuk mengepung Pengadilan Jakarta Timur yang merasa tersinggung.
"Saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung Sidang Terakhir yaitu Sidang Putusan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 yang akan datang," tuturnya. (*)