GELORA.CO - Habib Rizieq Syihab hari ini diagendakan akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum berkaitan kasus swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Iya hari ini sidang tuntutan kasus swab Rs Ummi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Menantu Habib Rizieq M Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat juga akan mendengarkan tuntutan hari ini. Rencananya sidang dimulai pukul 09.10 WIB.
Diketahui dalam kasus ini,Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)