GELORA.CO - Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal atau dikenal Gus Sahal menilai putusan Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara merupakan vonis yang berlebihan.
Melalui akun Twitter miliknya @sahal_as, Gus Sahal mengutp kalimat dalam Al-Qur'an yang mengingatkan agar kebencian tak membuat seseorang bertindak tidak adil.
"Ini berlebihan. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu enggak adil, kata Al-Qur'an," kata Gus Sahal seperti dikutip Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat ini mengaku, ia baru setuju dengan vonis 4 tahun penjara dalam kasus Habib Rizieq menebar kebencian SARA seperti ancam penggal kepala dan lain sebagainya.
"Kalau Habib Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian SARA kayak ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju," ungkapnya.
Namun, vonis 4 tahun penjara tersebut diberikan kepada Habib Rizieq atas kasus data swab. Gus Sahal menilai putusan tersebut terlalu berlebihan.
"Tapi kalau karena kasus data swab, ini lebay," imbuhnya.
Habib Rizieq Ajukan Banding
Habib Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Habib Rizieq banding.
Habib Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Habib Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto. []