Gugatan Benny Tjokro ke BPK Soal Kerugian Jiwasraya Rp 13 T Kandas

Gugatan Benny Tjokro ke BPK Soal Kerugian Jiwasraya Rp 13 T Kandas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gugatan Benny Tjokrosaputro atas BPK kandas. Benny Tjokro menggugat BPK atas audit keuangan atas PT Jiwasraya dengan hasil terlah terjadi kerugian negara mencapai Rp 13 triliun.

Kasus bermula saat keluar Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-2212/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 perihal Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. BPK kemudian memberikan jawaban dalam audit investigasi yaitu:

1. Pada tahun 2009 Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dihadapkan pada kekurangan perhitungan dan terdapat kondisi Insolvent, dimana dalam posisi tanggal 31 Desember 2008 pencadangan kewajiban perusahaan pemegang polis sebesar Rp. 5.700.000.000.000.

2. Pada tahun buku 2009 - 2012 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami negative spread, hal mana pada tahun 2013 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan kebijakan reavaluasi atas aktiva tetap untuk memenuhi tambahan modal sehingga pada periode tahun 2009-2013 secara bertahap menjual produk Saving Plan dengan pertumbuhan Periode tahun 2014 - 2015 mencapai puncaknya pada 2016 - 2017. Namun pendapatan premi dari produk tersebut tidak disertai dengan hasil investasi yang memadai.

3. Pada dalam kurun waktu 2008 - 2017 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membukukan keuntungan, namun pada kurun waktu 2018 - 2019 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membukukan kerugian masing-masing sebesar Rp. 15.830.000.000.000 dan Rp. 

18.070.000.000.000 yang pada ujungnya pada tanggal 31 Desember 2019 terdapat utang klaim yang belum terbayar sebesar Rp 13.070.000.000.000.

Atas temuan itu, Benny Tjokro diadili dan dihukum penjara seumur hidup di tingkat pertama dan banding. Benny tidak terima dan menggugat hasil audit BPK itu ke PN Jakpus.

Pada 12 Agustus 2020, PN Jakpus memutuskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.976.000. Atas vonis itu, Benny mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst., Tertanggal 12 Agustus 2020," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir di websitenya, Rabu (2/6/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Andini dengan anggota Yonisman dan Singgih Budi Prakoso. Majelis tinggi meninlai gugatan tersebut bukan kompetensi pengadilan negeri.

"Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa terhadap Pemerintahan dan kewenangan mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan menyebutkan : Sengketa tuntutan Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan ( On Rechtmaatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara," ucap majelis hakim.

Di sisi lain, Benny Tjoko juga sedang mengajukan gugatan serupa ke PTUN Jakarta dan masih berlangsung. Untuk kasus pidananya, berikut hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:

1. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

Selain itu, kini juga sedang berlangsung sidang dengan 13 manajemen investasi atas kasus Jiwasraya. Mereka adalah:
1. Terdakwa I PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) menerima fee yang tidak sah sebesar Rp 20.355.397.833,38, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.027.000.000.000.

2. Terdakwa II PT.OSO Management Investasi mendapatkan komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 6.502.606.596,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 521.100.000.000.

3. Terdakwa III PT. Pinnacle Persada Investama telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 24.668.873.610,00, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.815.000.000.000.

4. Terdakwa IV PT. Millenium Capital Management (MCM) telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 52.818.143.863,07 atau setidaknya sejumlah tersebut, atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 676.000.000.000.

5. Terdakwa V PT. Prospera Asset Management menerima management fee yang tidak sah sebesar Rp 17.037.414.608,00 atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.297.000.000.000.

6. Terdakwa VI PT. MNC Asset Management (MAM) telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp7.531.709.694,00, atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 480.000.000.000.

7. Terdakwa VII PT Maybank Asset Management telah management fee yang tidak sah sebesar Rp 10.098.700.757,27 atau setidaknya sejumlah tersebut atau orang lain yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 515.000.000.000.

8. Terdakwa PT. GAP CAPITAL telah mendapatkan komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 11.568.714.360, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 448.000.000.000.

9. Terdakwa IX PT Jasa Capital Asset Management telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 5.339.395.103,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 226.000.000.000.

10. Terdakwa X PT. Pool Advista Aset Manajemen menerima komisi berupa management Fee yang tidak sah sebesar Rp 18.081.024.718,34, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.142.500.000.000.

11. Terdakwa XI PT Corfina Capital telah mendapat Komisi berupa Management Fee yang tidak sah sebesar Rp 17.021.465.251,66, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 706.000.000.000.

12. Terdakwa XII PT. Treasure Fund Investama telah mendapatkan komisi berupa Management Fee yang tidak sah sebesar Rp 36.067.979.882, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 1.216.400.000.000.

13. Terdakwa XIII PT. Sinarmas Aset Management telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 4.272.413.804,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 77.000.000.000.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita