GELORA.CO - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan tak bisa mentolerir pengajuan pengunduran diri 20 pejabat di Dinas Kesehatan imbas adanya kasus dugaan korupsi masker.
Mereka bisa dinonjobkan atau kemungkinan bisa dipecat jika memenuhi unsur ketentuan berlaku.
"Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya.
Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka, kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segara," kata Wahidin dalam keterangan kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (1/6/2021).
Wahidin mengaku tidak bisa memberikan toleransi usulan pengunduran diri para pejabat tersebut karena menyinggung perasaan masyarakat apalagi saat ini sedang ada pandemi. Ia anggap usulan diri pegawainya itu terlalu gampang mengambil sikap.
"Saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan. Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan nanti ada indikasi bahwa mereka enggan berpartisipasi dalam melawan pandemi atau ada faktor lain, ia tidak segan melakukan pemecatan. Ia menyinggung bahwa pengunduran mereka terkesan tidak memiliki jiwa pengabdian.
"Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan," katanya.
Sebelumnya, pejabat eselon III dan IV di Dinkes ramai-ramai mengundurkan diri imbas kasus mark up masker Rp 3,3 miliar yang disidik Kejati Banten. Ada dua puluh pejabat yang menandatangani surat pengunduran itu dan ditujukan ke gubernur dan wakil gubernur Banten.
Kedua puluh orang yang menandatangani menyampaikan bahwa mereka selama ini bekerja telah maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi itu membuat mereka bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan COVID-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan kedua dari surat pengunduran diri itu dikutip detikcom.
Atas dua alasan di atas, mereka kemudian menyatakan sikap untuk mengundurkan diri. Tanda tangan ke dua puluh orang pejabat ini di atas materai dengan tembusan ke Ketua DPRD, Sekda, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKD Banten.
"Menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," tulisnya.
Kejati Banten memang saat ini menyidik kasus pengadaan masker. Sudah ada tiga tersangka yaitu Lia Susanti selalu PPK Dinkes, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM.(dtk)