Geng Kakek-kakek Spesialis Curi Kambing di Pekalongan Diringkus

Geng Kakek-kakek Spesialis Curi Kambing di Pekalongan Diringkus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi meringkus geng spesialis pencuri ternak kambing yang ternyata beranggotakan kakek-kakek di Pekalongan, Jawa Tengah. 

Dalam waktu tiga bulan, geng kakek-kakek ini sukses menggondol 14 ekor kambing dari tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Pekalongan.

"Dari bulan Maret-Mei tahun 2021, mereka melakukan aksi pencurian 14 ekor kambing, di tujuh TKP," kata Kasat Reskrim AKP Akhwan Nadzirin saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Rabu (16/6/2021).

Ketiga kakek itu yakni AZ (59) warga Ulujami, Pemalang; BR (53) warga Kedawung, Cirebon; dan SD (50) warga Brebes. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Akhwan menyebut ketiganya merupakan residivis pencurian dengan pemberatan. Ketiganya semula memiliki geng sendiri-sendiri, namun karena sudah tidak terpakai mereka akhirnya membentuk kelompok baru.

"Ketiganya bukan warga Kabupaten Pekalongan. Mereka disatukan dengan kelompok barunya, kemudian beroperasi di wilayah kita," kata Akhwan.

Saat ini polisi juga memburu penadah yang menjadi langganan pelaku menjual hasil curiannya. "Modusnya, pelaku sebelumnya mengintai sasaran kambing. Kemudian pada pagi dini hari, ketiganya mendatangi lokasi dengan menggunakan kendaraan minibus," terang Akhwan.

Pelaku Punya Trik agar Kambing Tak Gaduh Saat Dievakuasi

Usai beraksi, kambing itu dimasukkan ke dalam minibus yang mereka sewa. Uniknya para pelaku punya cara tersendiri agar kambing atau hewan ternak yang mereka curi tidak gaduh.

"Ya, seperti memberlakukan anak kecil, digendong halus dan diperlakukan halus. Dielus-elus agar tidak bersuara, kemudian dimasukkan ke mobil," kata BR yang mengaku telah bercucu empat.

Geng kakek-kakek pencuri itu mengaku menjual kambing curian ke daerah Brebes atau Tegal. Satu ekor kambing biasa laku seharga Rp 1 juta.

"Biasanya kita jual ke Brebes atau Tegal, pembeli langganan kami. Kalau kambing dewasa laku Rp 1 juta," kata AZ, kakek lima cucu ini.

"Sudah tujuh kali di Pekalongan ini. Lokasinya lupa. Hasil jualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Akibat perbuatannya ini, ketiga kakek ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun bui.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita