GELORA.CO - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melakukan penundaan pembayaran atau menunggak gaji karyawan. Hal tersebut sebagai respons terhadap tekanan kinerja perseroan yang terimbas situasi pandemi.
Penundaan dilakukan terhitung dari April hingga November 2020. Maskapai pelat merah itu mengaku belum membayarkan gaji karyawannya per 31 Desember 2020 sebesar 23 juta dolar AS atau setara Rp 327,8 miliar.
"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/ belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dolar AS," tulis manajemen Garuda Indonesia, seperti dikutip dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/6).
Adapun besaran penundaan pembayaran gaji tersebut, antara lain, sebesar 50 persen untuk jabatan Direksi dan Komisaris. Sementara untuk jajaran Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager gaji yang ditunda sebesar 30 persen.
Sedangkan, Senior Manager ditunda sebesar 25 persen, Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen, Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen serta Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen.
Perseroan tidak hanya melakukan penundaan pembayaran gaji. Langkah lain yang dilakukan perseroan untuk menekan pengeluarannya, antara lain, mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak (PKWT).
Perseroan juga mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan pada 2020 serta menerapkan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk pegawai (WFH/WFO). []