GELORA.CO - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Mojokerto sudah mulai dicairkan per hari ini.
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan setelah sebelumnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan hari raya (THR).
Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKA) Kota Mojokerto Agoeng Moeljono mengatakan gaji tersebut paling cepat dicairkan sore ini untuk ASN, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah hingga DPRD Kota Mojokerto.
"Sekarang posisinya sudah di Bank Jatim, paling cepat nanti sore sudah di transfer ke rekening masing-masing penerima," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Kepala Bappeko Kota Mojokerto ini menjelaskan realisasi belanja gaji ke-13 tahun 2021 untuk Pemkot Mojokerto senilai total Rp 11.958.054.925,00. Angka itu diperuntukkan bagi 2.658 ASN dan 25 orang wakil rakyat.
"Untuk nilainya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021 ini," ungkapnya.
Agoeng menyebut bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur negara dan penerima tunjangan di lingkungan pemkot Mojokerto tahun 2021 tertanggal 6 Mei 2021 kemarin.
Maka seluruh Kepala OPD selaku pengguna anggaran di lingkungan Pemkot Mojokerto wajib mengajukan SPM-LS Gaji ke-13 ke BPKAD Kota Mojokerto paling lambat Jumat, 4 Juni 2021.
"Alhamdulillah pengajuan SPM-LS gaji ke-13 dari seluruh OPD bisa lebih cepat dari jadwalnya. Sore kemarin sudah terkumpul semua sehingga SP2D bisa langsung di proses. Dan hari ini bisa langsung cair," pungkasnya.(dtk)