GELORA.CO - Direkrut Riset Indonesua Presidential Studies Arman Salam menilai wajar gagasan presiden tiga periode sebagai kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia, namun jika hal itu sudah mengarah kepada gerakan inkonstitusional maka sudah sepatutnya dicegah.
"Ide dan gagaasan (Presiden tiga periode) wajar, karena ini demokrrasi, tapi kalau ini mengaerah ke gerakan inskonstitusional itu harus dibendung dan dicegah," kata Arman saat menjadi pembicara program Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Berhitung Serius Presiden Tiga Periode" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/6).
Bahkan, menurut Arman, Presiden Joko Widodo sendiri sudah tegas mengatakan kepada mereka yang terus mendorong dirinya maju kembali dalam Pilpres 2024 nanti merupakan orang yang menjerumuskan, menampar muka dan hanya mencari muka.
"Kalau negara hukum harusnya tegak lurus terhadap konstitusi. Pada survei kami tidak sampai 20 persen yang menginginkan presiden tiga periode," demikian Arman.
Kelompok relawan yang tergabung dalam Sekretariat Nasional Jokpro 2024 bakal mendeklarasikan diri untuk mendukung pasangan Jokowi-Prabowo maju dalam Pilpres 2024 yang akan datang.
Jika demikian, maka harus lebih dulu mengamandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Karena bagaimanapun, dalam Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999 menambah ketentuan dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C. Setelah amandemen tersebut, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.(RMOL)