GELORA.CO - Draf revisi UU 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kembali memunculkan kontroversi. DPR fraksi PAN angkat bicara terkait hal ini.
Pasalnya, PAN mendapati rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) selain sembako, yaitu sektor pendidikan.
Sekretaris fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya miris dengan masyarakat, karena akan semakin banyak menanggung beban di era pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Rencana pengenaan PPN sekolah akan membuat masyarakat terbebani untuk menyekolahkan anak-anaknya," ujar sosok yang kerap disapa Eko Patrio ini dalam keteranga tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).
Eko menjelaskan, jika sekolah dikenakan PPN maka maka iuran akan meningkat dan semakin banyak anak bangsa yang tidak bisa duduk di bangku kelas. Secara otomatis katanya, akan ada efisiensi berupa pengurangan jumlah tenaga pengajar.
"Tentu yang akan dikorbankan adalah tenaga pengajar honorer. Akibatnya, kualitas pengajaran sekolah tersebut menurun. Apalagi jika kita berkaca pada kondisi di desa, di mana minat masyarakat untuk bersekolah masih rendah," imbuhnya.
Karena itu, Eko memandang rencana penarikan PPN pendidikan ini bertolak belakang dengan visi pemerintah yang ingin melakukan reformasi struktural di bidang pendidikan.
Alhasil, peluang bonus demografi tidak didapatkan jika kebijakan ini diterapkan. Sebabnya, kualitas pengajaran dan jumlah anak yang bisa mengakses sekolah turun.
"Ini berbahaya dan bisa memberikan efek domino. Bisa jadi ke depan kita tidak bisa meraih bonus demografi dengan angkatan kerja muda yang terampil karena memiliki biaya sekolah yang mahal," demikian Eko menambahkan.[rmol]