GELORA.CO - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari membahas soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK.
Feri Amsari pun mengatakan bahwa syarat tersebut seharusnya diberlakukan juga saat anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui video yang ada di kanal Youtube Najwa Shihan, Kamis (3/6/2021).
"Menurut pasal 240 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Anggota, calon anggota DPR, DPRD, Provinsi, Kabupaten atau Kota, juga diberikan syarat yang sama," ujarnya, dikutip Suara.com.
Feri menyebut terdapat dua syarat yang sama seperti alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Satu, setia kepada Pancasila UUD 1945 NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.
Lebih lanjut, Feri mempertanyakan syarat tersebut tidak pernah dilakukan tes kepada anggota calon DPR.
"Kan tidak pernah dengan syarat seperti itu dites TWK? Seluruh partai-partai tidak," jelasnya.
Feri pun kemudian mengungkapkan bahwa setelah anggota partai menjadi koruptor dan kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR, tidak ada tes semacam TWK.
"Setelah anggota partai menjadi koruptor pesakitan dan masuk mereka tidak dites TWK setelah keluar untuk mencalonkan kembali," ungkapnya.
Oleh karena itu, Feri mempertanyakan mengapa pegawai KPK saja yang harus melakukan TWK. Padahal, menurut Feri mereka merupakan para pejuang pemberantasan korupsi.
Sementara kepada koruptor yang ingin menjadi calon DPR tidak harus melakukan TWK.
"Jadi kenapa kepada para pejuang pemberantasan korupsi di-TWK-kan? Kepada koruptor yang ingin jadi calon anggota DPR tidak dites TWK?" tanyanya.
Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Emrus Sihombing. Dirinya mengatakan soal TWK, semuanya belum melihat isi dari tes tersebut.
"Kita belum lihat semua isinya, ada nggak di situ persoalan Pancasila? Ada nggak persoalan UUD? Artinya itu baru kita bahas kalau memang itu kita buka semua pertanyaan. Celakanya, Anda membawa satu per satu pertanyaan dengan hanya menggunakan indikator agama misalnya," jelasnya. []