GELORA.CO - Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menjelaskan penggunaan 'fee' dari vendor penyedia bansos COVID-19. Di antaranya untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul, lalu kepada ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti, serta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
"Ada uang Rp 3 miliar untuk 'fee' pengacara. Saya dipanggil beliau, suruh naik ke lantai 2, itu sudah ada Hotma Sitompul dan Ikhsan anak buahnya Hotma, saya diminta untuk menyiapkan uang," kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti di kutip dari Antara.
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Awalnya Adi berpikir uang yang dibutuhkan adalah Rp 300 juta karena Juliari mengacungkan tiga jari, namun ternyata uang yang dibutuhkan adalah sebesar Rp 3 miliar.
"Mas tolong siapkan uang segini," ungkap Adi meniru pernyataan Juliari yang mengacungkan tiga jari saat itu.
Uang Rp 3 miliar itu digunakan untuk membayar 'fee' pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial. Uang kemudian diambil dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso kemudian diserahkan ke Hotma melalui Erwin yang sering berada di Biro Umum.
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," tambah Adi.
Adi juga masih memberikan uang Rp 2 miliar untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
"Saya diminta untuk menyerahkan uang ke Ketua DPC PDIP Kendal Suyuti, saya minta nomor rekening beliau karena saya kebetulan pulang ke Kendal tapi kemudian Pak Eko, ajudan menteri mengingatkan untuk membawa uang lebih Rp 2 miliar lalu saya minta Joko untuk mengantar uang ke Halim lalu saya serahkan uang itu ke Eko sebelum mesin pemeriksaan di Halim, lalu dibawa Eko ke Semarang," ungkap Adi.
Adi mengaku uang tersebut dibungkus dalam amplop cokelat di dalam 'goodybag'.
"Arahan Pak Menteri hanya menyerahkan uang untuk ketua DPC, uang yang diminta untuk diserahkan Rp 500 juta tapi saya diingatkan Pak Eko untuk bawa uang lebih ke semarang, akhirnya saya bawakan Rp 2 miliar ke Semarang," tambah Adi.
Belakangan Adi dikabari Eko bahwa uang tersisa sebesar Rp 1 miliar sehingga dibawa kembali sejumlah Rp 1 miliar.
"Ada juga untuk BPK dibayarkan oleh Joko sebesar Rp 1 miliar kepada orang yang mengaku bernama Yonda," ungkap Adi.
Adi mengaku perintah pembayaran uang ke BPK itu berdasarkan hasil pertemuan dengan Pak Sekjen.
"Tidak tahu untuk kepentingan apa," tambah Adi.
Adi kembali memberikan Rp 1,7 miliar untuk mantan Mensos Juliari Batubara melalui Kukuh Ary Wibowo. "Itu permintaan Kukuh karena ada kebutuhan menteri," kata Adi.
Selanjutnya Adi menyebut sebesar Rp 1,5 miliar diserahkan di meja sekretaris pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaety. []