GELORA.CO - Eko Kunthadi telah mengklaim konten YouTube miliknya bersama Mazdjo Pray yang dilaporkan Roy Suryo ke polisi hanya candaan. Lalu apa kata Roy Suryo?
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menanggapi dingin klaim bercanda dari Eko Kunthadi. Dia meminta Eko mengatakan hal serupa ke penyidik jika nanti dilakukan pemanggilan.
"Silakan sampaikan jawaban tersebut di depan penyidik ke Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Roy, kasus tersebut kini telah bergulir di Polda Metro Jaya. Baik Eko Kunthadi maupun Mazdjo Pray pun telah terdaftar sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Untuk itu, Roy mengimbau tiap klarifikasi dari keduanya ditujukan langsung kepada penyidik. Termasuk, lanjut Roy, alasan keduanya menghilangkan kata Roy Suryo dalam konten YouTube mereka.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan langkah tersebut sebagai bentuk upaya keduanya untuk menghilangkan barang bukti.
"Polda sudah memegang bukti screenshot awal ketika nama saya sudah ada semua. Awalnya kan hashtag Roy Suryo, terus menjadi kasus dewa panci Roy Suryo, lalu sekarang sudah menghilangkan semua. Sampaikan juga penghilangan barang bukti yang mereka lakukan ke depan penyidik," terang Roy.
Roy Suryo mengaku akan fokus mengikuti proses hukum dari laporan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray yang telah dia layangkan. Terkait ucapan maaf dari Eko Kunthadi, Roy tetap berkukuh keduanya harus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Kenapa dia baru berpikir itu sekarang? Artinya, silakan hadapi saja kasus hukumnya," ungkap Roy.
Sebelumnya, Eko Kunthadi mengaku belum menjalin komunikasi dengan politikus Partai Demokrat tersebut. Namun Eko mengaku siap menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo atas kontennya di YouTube.
"Ya mau gimana lagi, namanya orang bercanda. Paling minta maaf karena bercanda. Kaya gini 'ahh, lagi bercanda, Pak'," ujarnya dihubungi detikcom, Jumat (4/6).
Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
"Yang paling menarik nama terlapornya sudah tertulis. Jadi bukan lagi dalam lidik (penyelidikan). Penyidik sudah menyimpulkan nama terlapornya ya. Jadi bukan lagi dalam lidik, nama terlapornya jelas saudara Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Itu jelas tertulis nama terlapornya," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. []