GELORA.CO - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo masih tak habis pikir dirinya dituding melakukan korupsi dalam proses izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam sidang tuntutan hari ini, Edhy mengaku tidak tahu apa yang dilakukan anak buahnya di KKP.
"Kalau saya mau korupsi, apakah saya korupsi di tempat yang baru? Banyak hal yang bisa saya lakukan kalau niat saya mau korupsi," ujar Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).
Edhy mengakui bahwa di kementeriannya banyak celah untuk melakukan korupsi menyangkut perizinan. Apalagi Edhy pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI yang berhubungan dengan KKP.
"Dari awal saya bisa lakukan kalau niat saya korupsi. Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi, saya hanya bicara fakta," jelas Edhy.
Ia pun menegaskan tidak ada sedikit pun niat baginya melakukan korupsi dalam proses izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP.
"Kenapa saya harus mengajari anak buah saya cari uang, tapi uangnya kecil-kecil kalau niatnya korupsi? Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," tegas Edhy.
Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Edhy tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.,(RMOL)