GELORA.CO - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur soal perzinahan dan "kumpul kebo" alias bukan pasangan suami istri tapi hidup bersama.
Pelaku zinah dan kumpul kebo terancam pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. Hal ini diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418.
Pasal 417 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Denda kategori II adalah denda maksimal Rp10 juta. Namun, penuntutan tidak bisa dilakukan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya. Pengaduan dapat ditarik kembali selama persidangan belum dimulai.
Untuk pasangan kumpul kebo, diatur dalam Pasal 418 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sama dengan perzinahan, denda pasangan kumpul kebo sebesar Rp10 juta dan tidak bisa dituntut kecuali atas pengaduan keluarga. Pengaduan juga bisa diajukan oleh kepala desa atau sejenisnya, sepanjang tidak ada keberatan dari pihak keluarga. []