Dirjen Pajak Klaim PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional, Gde Siriana: Potensi Membingungkan

Dirjen Pajak Klaim PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional, Gde Siriana: Potensi Membingungkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menanggapai polemik pengenaan pajak sembako, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah bahwa pajak Sembako tidak dilakukan di pasar tradisional.

Komite Eksekuti KAMI,  Gde Siriana Yusuf mengatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  untuk komoditi premium maka berpotensi memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Pengenaan PPN untuk komoditi Sembako premium sementara Sembako tradisional berpotensi memunculkan kebingungan dan masalah dalam mengontrol peredarannya," demikian kata Gde Siriana, Selasa (16/6).

Menurut Gde di pasar tradisional sangat sulit dikenai tarif PPN. Yang paling mungkin adalah yang terpampang di mall berskala besar.

"Contoh beras. Jika di pasar tradisional dijual dlm bentuk komoditas, maka di modern outlet komoditas yang sama tersebut sudah pakai brand tertentu sehingga harganya premium," demikian analisa Gde Siriana Yusuf.

Baliho yang dipasang untuk Puan Maharani tidak akan efektif menggenjot elektabilitas.

Puan dianggap masih punya peluang dengan menampilkan kinerja terbaiknya sebagai seorang Ketua DPR RI perempuan ini. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita