Diberi Opsi Ajukan Grasi Ke Presiden, Habib Rizieq Tegas Tolak Vonis 4 Tahun Penjara

Diberi Opsi Ajukan Grasi Ke Presiden, Habib Rizieq Tegas Tolak Vonis 4 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab (HRS) tegas menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas vonis 4 tahun penjara dan tak akan meminta pengampunan kepada Presiden.

Hal itu merupakan sikap Habib Rizieq saat ditanyakan pendapatnya oleh Majelis Hakim usai memvonis Habib Rizieq bersalah dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara hasil swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim menilai Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Hakim pun sebelumnya terlebih dahulu membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Habib Rizieq mempunyai tanggungan keluarga, dan masih dibutuhkan umat sebagai guru agama.

Usai memutuskan itu, Hakim Ketua Khadwanto menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP.

"Jadi demikian ya terdakwa, ini hasil musyawarah Majelis Hakim saudara dinyatakan terbukti. Dan putusan ini sudah dibacakan ya. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak. Pertama adalah hak untuk menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding ya," ujar Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis siang (24/6).

Opsi yang kedua, kata Khadwanto, adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Akan menentukan sikap banding atau tidak.

"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi. Terhadap ketiga opsi tadi hak saudara, apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?" tanya Hakim Ketua Khadwanto kepada Habib Rizieq.

Sebelum menjawab, Habib Rizieq lebih dahulu menyampaikan dua hal yang tidak bisa diterimanya. Yaitu Jaksa disebut mengajukan saksi ahli forensik di Pengadilan. Padahal beber Habib Rizieq, saksi ahli forensik tidak pernah hadir di pengadilan.

Yang kedua adalah tidak adanya menggunakan hasil otentik dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Masih banyak lagi saya tidak sebutkan karena membuang-buang waktu saja. Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq.

Vonis 4 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara yang lain, Habib Rizieq sudah mendapatkan vonis berbeda. Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi vonis 8 bulan dan denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan Megamendung. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita