Dewas KPK: Azis Syamsuddin Beri Uang ke Penyidik untuk Pantau Kasus Kader Golkar

Dewas KPK: Azis Syamsuddin Beri Uang ke Penyidik untuk Pantau Kasus Kader Golkar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dewan Pengawas KPK meyakini ada uang yang diberikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada penyidik AKP Robin Pattuju. Uang diduga agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan kader Golkar.

Hal itu termuat dalam pertimbangan Dewas KPK saat membacakan vonis etik AKP Robin pada Senin (31/5).

Dalam paparannya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3,15 miliar. Diduga ada kaitannya dengan perkara pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Kader Golkar yang dimaksud diduga terlibat dalam kasus itu ialah Aliza Gunado.

Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung. Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin.

"Terperiksa juga menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin yang pada awalnya hanya bersifat pinjaman karena saksi Maskur Husain membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," papar Syamsuddin Haris.

Maskur Husain merupakan seorang advokat yang kini sudah dijerat sebagai tersangka suap pengurusan perkara Tanjungbalai bersama AKP Robin. Tak dirinci modal apa yang dimaksud.

"Saat itu saksi Azis Syamsuddin memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar, dan meminta untuk memantau kasus yang melibatkan kader Partai Golkar atas nama Aliza Gunado," imbuh Haris.

Permintaan itu kemudian dipahami AKP Robin karena dirinya merupakan penyidik KPK. Ia tercatat bergabung di KPK pada Agustus 2020.

"Permintaan bantuan tersebut, terperiksa pahami terkait status terperiksa sebagai penyidik KPK," ucap Albertina.

Pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang terealisasi diduga berjumlah sekitar Rp 3,15 miliar. Sebesar Rp 2,55 miliar di antaranya diberikan kepada Maskur Husain. Sementara AKP Robin menerima Rp 600 juta.

Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah. Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.

Hal ini pula yang mendasari Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK.

Politikus Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut. Menurut Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.

"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5).

Diketahui, munculnya dugaan penerimaan uang di kasus Lampung Tengah oleh Robin ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan kasus dugaan suap di Tanjungbalai. 

Di kasus Tanjungbalai, Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari wali kota nonaktifnya, M Syahrial. Maskur Husain juga terlibat di kasus ini dengan menerima sejumlah uang ratusan juta.

Baik Robin, Syahrial, Maskur, sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Dugaan keterlibatan Azis, masih didalami oleh KPK. Sementara, di kasus itu, Aliza juga sudah dicegah penyidik. Meski belum dirinci peran dari Aliza di kasus tersebut. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita