Dede Yusuf Tolak PPN Jasa Pendidikan: Banyak Sekolah Megap-megap

Dede Yusuf Tolak PPN Jasa Pendidikan: Banyak Sekolah Megap-megap

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah mau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menolak keras hal tersebut.

"Kami tidak setuju dengan hal ini," ujar Dede Yusuf kepada detikcom, Kamis (10/6/2021) malam.

Dia mengingatkan pemerintah agar tak membuat pendidikan menjadi komersil. Dia menilai pajak pendidikan bakal melegalkan sekolah memungut uang dari orang tua.

"Jangan jadikan pendidikan komersil. Karena dengan menarik pajak artinya melegalkan sekolah menarik biaya kepada orang tua," ucapnya.

Dede mengatakan pajak jasa pendidikan bakal berdampak pada bertambahnya beban orang tua siswa. Padahal, kata Dede, UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional menjamin pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat.

"Itu makanya keluar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," tutur Dede.

Dia juga mengatakan banyak sekolah yang kesulitan keuangan akibat pandemi Corona. Dia menilai pemerintah mestinya bertanggung jawab membantu keuangan sekolah di masa pandemi Corona.

"Apalagi dalam kondisi pandemi ini, di mana banyak sekolah yang kolaps dan megap-megap, terutama sekolah swasta di daerah daerah. Sangat tidak bijaksana jika fungsi pelayanan publik yang mestinya menjadi tanggung jawab negara pun dipajakin," jelas Dede.

RUU KUP

Dalam dalam draf RUU revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6), rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Adapun jasa pendidikan yang di maksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel.

Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.

Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan soal skema PPN untuk jasa pendidikan ini. Mulanya, Yustinus menjelaskan bahwa menjadi objek yang dihapus dari daftar bebas PPN belum tentu dikenai PPN.

"Menjadi objek itu belum tentu kena PPN juga," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi, Kamis (10/6).

Dia menjelaskan bahwa sekolah PAUD, SD negeri, hingga SMA negeri termasuk lembaga nirlaba sehingga, jika ditanggung pemerintah pembiayaannya, semestinya tidak ada PPN.

"Gimana maksudnya? Begini PAUD sekolah-sekolah negeri dan lain-lain itu kan nirlaba ya. Jadi kalau gratis atau ditanggung pemerintah mestinya tidak ada PPN," ungkapnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita