Dalam Revisi UU ASN Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji

Dalam Revisi UU ASN Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dalam revisi UU ASN tenaga honorer bakal Jadi PNS dan naik gaji. Terkait Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer bakal jadi Pegawai Negeri Sipil. Bukan hanya itu, dalam Revisi UU ASN itu disebutkan mereka akan mendapat kenaikan gaji.

Untuk itu, tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan terus menunggu kepastian perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau RUU ASN atau PNS.

Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly berharap, revisi UU ASN bisa diselesaikan dengan cepat agar tenaga honorer segera mendapat kepastian.

“Kami ini sudah komitmen bahwa kami tetap memberikan dorongan kepada bapak/ibu Komisi II DPR, revisi ini kalau bisa diselesaikan, karena ini kami sudah menanti revisi ini sudah sangat lama,” terang Alfonsius dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Liputan6, Rabu 30 Juni 2021.

Adapun dalam revisi UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” demikian isi Pasal 131A ayat (1).

Sekadar diketahui, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya,” tulis Pasal 131A ayat (4). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita