GELORA.CO - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Istana Kepresidenan tidak selalu menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75%. Pasalnya hal ini disesuaikan dengan kepadatan agenda di Istana Kepresidenan.
(Baca juga: Panas! Ratusan Pendukung Habib Rizieq Minta Bima Arya Dilengserkan)
Namun dia memastikan bahwa PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tetap 25%. Hal sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.13/2021. Seperti diketahui kapasitas perkantoran mulai diperketat menjadi 25% di zona merah menyusul kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
“Jika padat misal Senin, maka 25% di kantor, 25% di lapangan (sesuai kegiatan), 25% standby di rumah yang setiap saat on call jika ada tambahan kegiatan. Sisanya 25% murni WFH," katanya, Jumat (18/6/2021).
Namun jika pekerjaan tidak terlalu padat maka PNS yang bisa bekerja dari rumah sebanyak 75%. “Disesuaikan dengan kepadatan dan volume pekerjaan. Seperti hari ini volume pekerjaan berkurang maka 75% WFH," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 25% pegawai yang bekerja di kantor diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Dimana para PNS tersebut wajib membawa hasil tes antigen atau genose saat akan bekerja di lingkungan Istana.
Bahkan akses masuk ke Istana Kepresidenan harus melalui prosedur protokol kesehatan yang juga ketat. Untuk tamu yang datang ke istana wajib menyerahkan hasil tes PCR yang menunjukkan negatif covid-19 dalam periode 1x24 jam. Selain itu tamu yang datang juga wajib menggunakan masker dan face shield. (*)