Corona Melonjak, Ini Daftar Lengkap Sanksi-Aturan yang Diperketat Anies

Corona Melonjak, Ini Daftar Lengkap Sanksi-Aturan yang Diperketat Anies

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan di masa PPKM Mikro ditengah melonjaknya penambahan kasus baru corona. 

Aturan yang diperketat itu terkait jam operasional tempat usaha, belajar mengajar hingga kapasitas kantor.

Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021. Dikutip detikcom dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Sabtu (19/6/2021), berikut ini sejumlah kegiatan yang dibatasi di masa PPKM Mikro:

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD di zona kuning dan oranye 50% WFH, zona merah: 75% WFH
2. Belajar Mengajar di zona kuning dan oranye daring/tatap muka sesuai anjuran teknis Kemendikbudristek , zona merah: daring
3. Perguruan tinggi/akademi: daring atau tatap muka (bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat)
4. Tempat ibadah maksimal 50%
5. Moda transportasi pembatasan kapasitas

6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dll, dine-in maksimal 50% maksimal pukul 21.00 WIB, boleh take away 24 jam sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
7. Tempat kebutuhan pokok masyarakat (pasar rakyat, toko swalayan dsb) beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
10. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
12. Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Transportasi/pergerakan orang
1. Ganjil genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas, 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama
3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional, online) dan kendaraan rental maksimal 50% penumpang
5. HBKB tutup

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan
1. Jika tidak memakai masker:
a. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
b. Denda administratif maksimal Rp 250 ribu

2. Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk
c. Denda administratif maksimal Rp 50 juta
d. Pembekuan sementara izin dan atau
e. Pencabutan izin

Laporkan pelanggaran PPKM melalui JAKI:
1. Buka aplikasi JAKI
2. Pilih lapor dan foto lokasi/aktivitas pelanggaran
3. Pilih kategori pelanggaran
4. Deskripsikan rincian laporan
5. Kirim.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita