GELORA.CO - Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas terus menyoroti polemik tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menilai TWK yang merupakan syarat alih status menjadi ASN itu merupakan upaya melemahkan lembaga antirasuah ini.
"Hari ini siapa yang akan yang akan membantah terjadinya suatu proses kejahatan politik dan pembiaran terhadap mesin-mesin korupsi. Siapa yang akan membantah, itu semuanya sudah terjadi," kata Busyro Muqoddas di Kantor DPD DIY, Senin (31/5).
Bukan tanpa alasan Busyro menyampaikan kalimat itu sebagai pembuka. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM ini mengatakan, jauh sebelum persoalan TWK, KPK sudah terlebih dulu dilucuti dengan revisi Undang-undang KPK.
"Satu revisi Undang-undang KPK. Melalui revisi Undang-undang KPK itulah KPK secara institusional bukan dilemahkan lagi itu sudah lumpuh di tangan Presiden bersama DPR. Wakil rakyat secara resmi mewakili konstituen," ucap Busyro.
Menurut Busyro, kejahatan politik terhadap KPK dilanjutkan dengan berbagai rangkaian dan terakhir persoalan TWK. Ia menilai tes bermasalah dari kompetensi hingga materi.
"Justru banyak mengingkari, menyimpangi, dan memecahkan, menista hakikat kebangsaan yang diatur dengan jelas ke dalam paragraf 1, 2, 3, 4 UUD 45, di situ ada Pancasila. Itu semua dikhianati," tutur dia.
Menurutnya, kini harapan hanya di Presiden Jokowi. Apakah presiden berani ia jujur atau justru membiarkan rentetan kejahatan ini.
"Kita harap terakhir sekali kalau Presiden berani jujur itu hebat. Apa? Yaitu membatalkan sesuai dengan dasar-dasar hukum hasil TWK dan memulihkan kembali 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus karena itu bagian dari proses-proses kejahatan," kata Busyro.
"Itu (TWK) bagian dari proses kejahatan, membiarkan kejahatan adalah kejahatan itu sendiri. Jangan sampai Presiden membiarkan kejahatan-kejahatan," tutup dia. []