GELORA.CO - Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menindak tegas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang tak ingin terlibat dalam penanganan Corona (COVID-19).
Komisi II menegaskan bupati wajib dan memiliki tanggung jawab dalam penanganan Corona.
"Sesuai dengan instruksi Presiden, SE Mendagri, semua kepala daerah adalah Kasatgas COVID-19 di daerahnya masing-masing. Maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk mengurus penanganan pandemi ini bekerja sama dengan Forkopimda," kata Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Junimart mengatakan kepada daerah yang tidak menjalankan fungsi itu, maka Mendagri bisa mengambil tindakan. Junimart menyebut Mendagri bisa memberikan sanksi tegas.
"Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi COVID-19 ini, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan," jelasnya.
Politikus PDIP itu mengatakan tidak alasan bagi kepala daerah untuk melepas tanggung jawab dalam menangani pandemi Corona. Dia menekankan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dana untuk penanganan Corona.
"Ya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Karena, di samping refocusing, bantuan anggaran yang cukup besar dari pusat juga sudah turun hampir setahun yang lalu untuk mengatasi pandemi ini," jelasnya.
Komisi II Terima Laporan Daerah Tak Serius Urusi Corona
Selain itu, Junimart mengatakan Komisi II akan mengundang Kemendagri untuk rapat membahas mengenai keseriusan kepala daerah dalam menangani pandemi Corona. Dia menyebut ada beberapa daerah yang tidak serius dalam menangani Corona.
"Kita bisa saja mengundang Kemendagri dalam waktu dekat untuk mempertanyakan keseriusan para pemerintah daerah mengatasi pandemi ini. Saya juga mendapat beberapa laporan kekecewaan dari daerah tentang kekurangseriusan pemkab/pemkot untuk mengatasi pandemi. Bahkan, anggarannya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya," kata dia.
Junimart mendesak KPK dan Polri untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Corona di daerah ini. Dia mengatakan kasus tersebut harus dicermati
"Aparat penegak hukum (KPK, Polri) harus mengawasi penggunaan anggaran untuk COVID ini di daerah. Harus dicermati dan ditindaklanjuti kebenarannya. Tidak boleh terjadi pembiaran," tegasnya.
Junimat kemudian mengungkap daerah yang tidak serius dalam menangani pandemi Corona itu. Ketiga daerah itu ada di Sumatera Utara.
"Sementara ini dari Kabupaten Simalungun, Dairi dan Karo di Sumatera Utara," ungkap Junimart.
Bupati PPU Tidak Mau Lagi Urusi Corona
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebelumnya menegaskan tak lagi terlibat dalam penanganan Corona. Pasalnya, dia merasa pihaknya justru tersudutkan.
"Tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain," kata Bupati Abdul Gafur kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa kegiatan penanganan Corona yang dia lakukan justru menimbulkan masalah. Pasalnya, pengadaan yang ia lakukan justru disorot.
"Kami mengadakan chamber, namun, justru jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020. Pada saat itu, harga masker saja dari harga Rp 50 ribu per boks jadi Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah. Waktu itu kondisi pembatasan, masih kurang perkapalan dan pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemi," papar Bupati Penajam Paser Utara itu.(dtk)