GELORA.CO - Sebuah kebijakan tegas dikeluarkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Masyarakat yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) bakal mendapat sanksi berat.
"Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tegas Zaki, Sabtu (26/6).
Menurut Zaki, saat ini wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat dan aktif. Untuk itu masyarakat agar berhati-hati. Tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak agar menggunakan masker.
"Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh," ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.
Komandan Kodim 0510 Tigaraksa, Letkol Inf Bangun Siregar menambahkan, agar PPKM mikro lebih aktif, terus merinci warga yang teridentifikasi Covid-19. Kepala desa, lurah, harus berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Empat pilar harus terus bersinergi, camat, koramil, kapolsek dan puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan," tandasnya.[rmol]