GELORA.CO - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro, di perusahaan plat merah, bukan dianggap pelanggaran oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Klarifikasi yang disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, tersebut ditanggapi Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.
Gde Siriana memandang, pernyataan Arya justru menunjukkan BUMN lepas tangan atas pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Karena, Arya mengatakan bahwa Ari Kuncoro diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI bukan dalam kapasitas sebagai Rektor UI, melainkan sebagai seorang pribadi.
"Jangan berkilah, lepas tangan dengan mengatakan pengangkatan komisaris terhadap pribadi (Rektor UI Ari Kuncoro)," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/6).
Disamping itu, Gde Siriana juga menanggapi keterangan Arya yang menganggap enteng aturan larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor di UI, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 35 (c) PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Bahkan menurut Gde Siriana, penjelasan Arya soal Pasal 35 (c) PP 68/2013 itu tidak sesuai dengan implementasi di lapangan. Karena di satu sisi, Arya mengatakan bahwa regulasi di BUMN tidak melarang rektor rangkap jabatan, sementara di sisi yang lain faktanya tidak demikian.
"Katanya aturan di BUMN hanya melarang anggota Parpol, dan aturan di PP 68/2013 bukan urusan BUMN. Nah, sekarang kita lihat saat BUMN mengangkat Zulnahar sebagai komisaris BRI, posisinya masih Bendum Partai Hanura kan!" tegas Gde Siriana.
Dari dua contoh kasus tersebut, Gde Siriana melihat ketidaksesuaian dari apa yang dilakukan BUMN. Karena saat Zulnahar diangkat sebagai Komisaris BUMN, Arya hanya mengungkapkan bahwa nantinya Zulnahar akan mundur dari posisi Bendum Hanura setelah ditunjuk jadi komisaris.
"Lalu kenapa tidak sejak awal meminta mundur untuk Rektor UI? Jadi jangan membual terus," ungkap Gde Siriana.
Maka dari itu, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) ini menyimpulkan kasus rangkap jabatan Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, merupakan satu praktik balas budi rezim kepada pihak-pihak yang berjasa memenangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019 yang lalu.
"Sehingga saya melihat ini praktek bagi-bagi posisi komisaris sebagai imbal jasa pemenangan kampanye pilpres 2019. Tetapi mestinya tetap melihat aturan yang berlaku dan kompetensi," demikian Gde Siriana Yusuf(RMOL)