GELORA.CO - Seorang oknum polisi asal Bali yang bertugas di Polres Sorong Kota, Bripka I Putu Susitana, tega membakar istrinya hingga tewas. Korban berinisial BD ditemukan dengan kondisi mengenaskan dan sempat dirawat.
Sebelum membakar istrinya, Bripka I Putu Susitana lebih dulu menganiaya BD, Selasa (22/6/2021). Atas kejadian itu, personel bagian Logistik Polres Sorong kota ditahan dan menjalani proses hukum.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, aksi oknum polisi yang tega membakar istrinya tersebut dipicu masalah ekonomi keluarga. Pasalnya, Bripka I Putu Susitana sempat menemui dia dan mengajukan pinjaman uang untuk keperluan keluarga.
"Sebelum kejadian, IPS sempat mengajukan pinjaman ke saya. Katanya ada keperluan keluarga, tapi saya tidak setujui. Karena pinjamannya terlalu tinggi, takutnya jadi masalah baru lagi. Itu menurut keterangannya, tapi saya tidak percaya begitu saja," kata AKBP Ary Nyoto Setiawan di Kota Sorong, Kamis (24/6/2021).
Ary juga sempat memerintahkan Bripka I Putu Susitana menemui bendahara atau bagian keuangan. Dia diminta membawa rincian kredit sekaligus membahas terkait gaji yang harus dipotong untuk melunasi pinjaman annti.
"Karena kalau disetujui pinjamannya, gajinya itu tinggal satu juta. Sementara yang bersangkutan punya anak lima. Saya melarang dia pinjam lagi supaya tidak terlilit utang lagi, nanti tambah parah," katanya.
Tanggapan Jokowi terkait Kasus Penganiayaan yang Menimpa AU
Kapolres menambahkan, BD merupakan istri kedua dari Bripka I Putu Susitana. Keduanya baru saja menikah sekitar tiga bulan.
"IPS dengan istrinya baru menikah sekitar tiga bulan, BD merupakan istri kedua dari IPS. IPS sehari-harinya bertugas di Polres Sorkot bagian logistik," katanya.
Disinggung apakah ada motif lain seperti asmara dengan orang ketiga atau perselingkuhan, Kapolres Sorong Kota menegaskan tidak ada dalam kasus tersebut.
Kapolres mengatakan, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara. Awalnya memang tersangka hendak disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.
"Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dia juga memastikan Ary segera dipecat atas perbuatannya menganiaya istri hingga tewas.
"Pelaku diancam melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana pidana dua tahun saja, sudah lepas bajunya. Apalagi masalah KDRT yang memang menjadi atensi dan sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," katanya.
Diberitakan, Selasa (22/6/2021) lalu, Bripka I Putu Susitana sempat melakukan penganiayaan sebelum membakar istrinya. Korban sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sele Be Solu dan dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar cukup serius di sekujur tubuh. []