Benny Wenda Sebut Dewan Gereja Papua Barat 'Kutuk' Jokowi: Tindakan Indonesia Diwarnai Pandangan Kolonial

Benny Wenda Sebut Dewan Gereja Papua Barat 'Kutuk' Jokowi: Tindakan Indonesia Diwarnai Pandangan Kolonial

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Benny Wenda belum lama ini dalam situs resmi ULMWP menyampaikan bahwa dalam serangkaian surat terbuka, Dewan Gereja-Gereja Papua Barat (WPCC), telah menulis surat kepada Presiden RI, yakni Joko Widodo alias Jokowi.

Adapun hal tersebut disampaikan Benny pada Selasa, 15 Juni 2021, di mana ia menyebut bahwa WPCC ‘mengutuk’ Presiden Jokowi.

Selain kepada Presiden Jokowi, Benny juga menyatakan bahwa WPCC menulis surat terbuka kepada kepada Gubernur Provinsi Papua dan Kapolri untuk Papua.

Isi surat terbuka tersebut berupa kritikan terkait kegiatan militer baru-baru ini sekaligus menyerukan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai ‘perdamaian abadi di tanah Papua’.

Menurut Ketua ULMWP Benny Wenda, WPCC yang mewakili empat denominasi Kristen utama di Papua Barat, menjadi semakin vokal menentang pemerintahan kolonial Indonesia, setelah baru-baru ini menyerukan penyelidikan PBB yang mendesak terhadap pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Berikut perjelasan lengkap Ketua ULMWP Benny Wenda, sebagaimana dilansir terkini.id pada Minggu, 20 Juni 2021:

Dalam surat mereka kepada Presiden Widodo, WPCC berpendapat bahwa tindakan Indonesia di Papua Barat diwarnai oleh ‘pandangan kolonial’, dan menuduh Pemerintah Indonesia secara berturut-turut memperlakukan orang Papua seperti monyet (‘bangsa yang hidup di pucuk pohon… koruptor dan manusia zaman batu’).

WPCC juga mengkritik penetapan Widodo terhadap Gerakan Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris, dengan alasan bahwa dalam pelarangan OPM Widodo telah memastikan bahwa Papua sendiri ‘telah ditetapkan sebagai daerah teroris’.

Keputusan untuk melabeli OPM dengan cara ini datang ketika serangan militer telah memaksa ribuan orang meninggalkan Kabupaten Puncak, menambah penderitaan ribuan pengungsi Papua yang juga mengungsi dari kabupaten Nduga dan Intan Jaya.

Memang, Presiden sementara Benny Wenda telah menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Indonesia lebih cocok dengan label ‘teroris’.

Indonesia juga dituduh melakukan kemunafikan, dengan Pemerintah telah mengutuk pelanggaran hak asasi manusia baru-baru ini terhadap orang Palestina dan Rohingya sambil terus menundukkan orang Papua pada proyek kolonial pemukim mereka sendiri.

Tindakan keras baru terhadap perlawanan Papua menyusul berbulan-bulan meningkatnya ketegangan di wilayah yang diduduki secara ilegal.

Menyusul keputusan untuk melabeli OPM sebagai teroris, Indonesia secara signifikan meningkatkan operasi militer mereka, mengerahkan skuadron elit 400 tentara, yang dikenal sebagai ‘pasukan setan’ dan dilatih dalam genosida di Timor-Leste, ke kabupaten Nduga.

Layanan internet ke beberapa bagian Papua Barat juga terputus, meningkatkan kekhawatiran akan pembantaian yang akan datang.

Eskalasi ini sebagian didorong oleh usulan perpanjangan undang-undang ‘Otonomi Khusus’, yang akan berakhir tahun ini dua dekade setelah pertama kali diterapkan.

Dalam surat-surat mereka, WPCC mengkritik Otonomi Khusus, menambahkan suara mereka ke sejumlah orang Papua Barat yang secara damai memprotes penerapannya kembali.

Lebih dari 750.000 orang Papua yang kini telah menandatangani petisi anti Otonomi Khusus, malah meminta Jakarta untuk akhirnya menghormati hak mereka untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum kemerdekaan.

Sambil menyampaikan belasungkawa untuk tentara Indonesia yang tewas dalam kecelakaan kapal selam angkatan laut, surat terbuka itu juga menghukum Jokowi dan mengingatkannya akan janjinya yang tidak terpenuhi untuk bertemu dengan kelompok-kelompok pro-referendum, termasuk ULMWP.

Menulis kepada Kapolri untuk wilayah Papua, WPCC mengecam penangkapan ilegal aktivis kemerdekaan Victor Yeimo dan menyerukan pembebasannya segera.

Karena Yeimo mempraktekkan protes damai dan pembangkangan sipil, penangkapannya dan penahanan selanjutnya menunjukkan bahwa Indonesia bermaksud menggunakan sebutan teroris OPM untuk menindak semua bentuk perlawanan, kekerasan atau sebaliknya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita