GELORA.CO - Drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx membayar denda pidana Rp 10 juta atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.
Jerinx yang sudah menjalani masa hukuman 9 bulan penjara akan segera bebas bulan Juni ini.
Denda pidana Rp 10 juta itu dibayarkan Jerinx melalui kuasa hukumnya I Wayan 'Gendo' Suardana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6//2021). Pembayaran itu diterima langsung Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.
"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar dan kemudian beserta jajarannya. Lalu uang yang tadi kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam, seribuan, dua ribu, lima ribu, sampai yang tertinggi Rp 100 ribu sejumlah total Rp 10 juta sudah kami serahkan," kata Gendo usai pembayaran denda tersebut di Kejari Denpasar.
Selanjutnya, kuitansi yang diterima dari pembayaran denda tersebut bakal diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Setelah itu, pihaknya bakal memastikan berapa sisa hukuman dari Jerinx.
Menurut Gendo, Jerinx divonis secara inkrah berdasarkan keputusan kasasi dipidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan.
Pembayaran denda Rp 10 juta ini dilakukan Jerinx karena atas desakan dari para pendukungnya. Sekitar 50 persen lebih atau sebanyak Rp 5.192.000 berasal dari donasi para pendukung tersebut.
"Jadi untuk 10 bulannya sudah dijalani sembilan bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, 10 bulannya kira-kira jatuh di 11 atau 12 Juni 2021. Tinggal beberapa hari lagi. Dan untuk satu bulan kurungannya sudah tidak perlu dijalankan karena sudah dibayarkan hari ini Rp 10 juta," tutur Gendo.
Namun menurut Gendo, Jerinx bisa saja bebas beberapa hari lebih cepat jika ia mendapatkan program asimilasi atau remisi harian dari Lapas Kerobokan. Meski demikian pihaknya belum tahu secara pasti mengenai hal tersebut, sebab masih perlu berkoordinasi dengan Lapas.
"Ini (kuitansi pembayaran denda) besok akan kami sampaikan (ke Lapas Kerobokan). Besok kami akan berikan informasi lebih detail hitungan dari Lapas karena mereka yang paham soal itu. Karena program asimilasi dari Lapas, bukan dari kejaksaan," papar Gendo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto mengungkapkan, Jerinx telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan, yakni sebanyak Rp 10 juta.
"Dengan telah dibayarkannya denda Rp 10 juta ini maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan atau penjara yang dijatuhkan kepada Jerinx itu tidak perlu dijalankan," kata Luga.
Uang pembayaran denda tersebut bakal diserahkan oleh pihaknya ke bidang pembinaan untuk selanjutnya disetor ke kas negara. Meski demikian, Luga tak bisa memastikan kapan tanggal kepastian Jerinx bebas, sebab kewenangan menghitung dan memutuskan adalah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali atau Lapas Kerobokan.(dtk)